zmedia

SPMB

SPMB - Sistem Penerimaan Murid Baru SMP Negeri 1 Juwangi Tahun Pelajaran 2025-2026

Sekolah Para Juara!

SMP Negeri 1 Juwangi membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026. Kami mengundang putra-putri terbaik dari berbagai jalur pendaftaran untuk bergabung bersama kami dalam membentuk generasi yang berprestasi, terampil, dan berakhlak mulia.

📜 Dasar Hukum

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Nomor 400.3/3806/4.1/2025 Tentang Petunjuk Operasional Standar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Boyolali Tahun Ajaran 2025/2026 tanggal 25 April 2025 - Dapat di unduh di sini.

Penting!!! Mohon unduh dan pahami pedoman tersebut.


📝 Jalur dan Kuota Pendaftaran

Total kuota: 192 siswa baru, yang terbagi dalam:

  • Jalur Domisili: 77 siswa
  • Jalur Prestasi: 75 siswa
  • Jalur Afirmasi: 38 siswa
  • Jalur Mutasi: 2 siswa

📚 Penjelasan Jalur

Jalur Domisili

  • Jalur khusus calon murid dari Desa Juwangi, Desa Pilangrejo, Desa Cerme, dan Desa Sambeng;
  • Memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam domisili yang ditetapkan berdasarkan koordinat wilayah RT calon murid dan SMP Negeri 1 Juwangi;
  • Jika jarak sama, maka yang diprioritaskan adalah calon Murid baru yang usianya lebih tua;
  • Tempat tinggal ditetapkan dari alamat domisili calon Murid baru sesuai alamat pada kartu keluarga;
  • Jalur Domisili bisa digunakan untuk lulusan sebelum tahun 2025 dengan batasan umur maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
  • Pada jalur domisili, calon Murid baru bisa merubah pilihan dengan cara melapor ke sekolah tempat mendaftar paling lambat 1 (satu) hari sebelum penutupan pendaftaran tanpa mencabut berkas.

Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi adalah jalur penerimaan Murid baru yang menggunakan seleksi prestasi calon Murid.

  • Jalur Prestasi hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2025. 

  • Pada jalur prestasi, calon Murid baru bisa merubah pilihan dengan cara mencabut berkas di sekolah tempat mendaftar paling lambat 1 (satu) hari sebelum penutupan pendaftaran. Kemudian bisa melakukan pendaftaran lagi ke sekolah yang lain.

  • Jalur prestasi menggunakan jumlah rata-rata nilai rapor semester 7 sampai dengan semester 11 SD/MI sederajat (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1) ditambah nilai kejuaraan

  • Jika nilai prestasi calon Murid sama, maka yang diprioritaskan adalah calon Murid yang usianya lebih tua. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk SPMB SMP jalur Prestasi terdiri:

    • menggunakan jumlah rata-rata nilai rapor semester 7 sampai 2) dengan semester 11 SD/MI atau yang sederajat (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1). 
    • Nilai Kejuaraan yaitu merupakan nilai yang diberikan kepada calon Murid baru karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik atau non akademik yang diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diperoleh pada jenjang pendidikan SD/MI atau yang sederajat paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan penerimaan Murid baru, dengan ketentuan sebagai berikut:


    • Verifikasi Nilai Kejuaraan (Piagam) dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali dengan menunjukkan piagam asli dan menyerahkan fotocopy yang telah dilegalisir oleh penyelenggara/pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) lembar sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • Verifikasi Nilai Kejuaraan (Piagam) dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali dengan menunjukkan piagam asli dan menyerahkan fotocopy yang telah dilegalisir oleh penyelenggara/pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) lembar sesuai jadwal yang ditetapkan.

  • Apabila calon Murid yang diterima pada jalur prestasi tidak mencapai jumlah sesuai persentase daya tampung, maka dipenuhi melalui jalur domisili.

  • Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan merupakan akumulasi dari komponen penilaian komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada seleksi Jalur Prestasi yang meliputi:

    • Rata-rata dari jumlah rata-rata nilai rapor (dengan skala 0-100) semester 7 sampai dengan semester 11 SD/MI atau yang sederajat = A (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1); 2)
    • Nilai Kejuaraan = B;
    • Nilai Akhir (NA) = A + B.
  • Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:

    • hasil pembobotan atas prestasi; dan 
    • jarak tempat tinggal terdekat ke SMP Negeri 1 Juwangi.
  • Calon Murid baru pada jalur prestasi hanya diberi maksimal 1 (satu) pilihan sekolah.

Jalur Afirmasi

  • Diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas yang berdomisili di dalam wilayah domisili sekolah (Juwangi, Pilangrejo, Cerme, Sambeng) tempat mendaftar;
  • Calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih berlaku, bukan buku rekening/ATM, dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali bermeterai; 
  • Pemalsuan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi diskualifikasi dari proses penerimaan Murid baru serta diproses secara hukum; 
  • Apabila calon Murid yang diterima pada jalur afirmasi tidak mencapai kuota, maka dipenuhi melalui jalur domisili. 
  • Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi, maka penentuan Murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon Murid yang terdekat dengan sekolah dan apabila masih sama maka diprioritaskan calon Murid yang usianya lebih tua.
  •  Jalur Afirmasi bisa digunakan untuk lulusan sebelum tahun ajaran 2024/2025 dengan batasan umur maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
  • Pada jalur afirmasi, calon Murid baru bisa merubah pilihan dengan cara mencabut berkas di sekolah tempat mendaftar paling lambat 1 (satu) hari sebelum penutupan pendaftaran. Kemudian bisa melakukan pendaftaran lagi ke sekolah yang lain.

Jalur Mutasi

  • Jalur Mutasi hanya dikhususkan bagi orang tua/wali yang dialih tugaskan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang berasal dari luar Kabupaten Boyolali dan hanya bisa mendaftar di sekolah yang terdekat dengan domisilinya. 
  • Mutasi tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru. 
  • Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru atau tenaga kependidikan yang mengajar/bekerja di sekolah tempat mendaftar. 
  • Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan. 
  • Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili. 
  • Pada jalur mutasi, calon Murid baru bisa merubah pilihan dengan cara mencabut berkas di sekolah tempat mendaftar paling lambat 1 (satu) hari sebelum penutupan pendaftaran. Kemudian bisa melakukan pendaftaran lagi ke sekolah yang lain.

📌 Jadwal Pelaksanaan

  • Verifikasi Piagam Kejuaraan
    19–23 Mei 2025 (di DISDIKBUD Kab. Boyolali)

  • Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi, Mutasi
    10–13 Juni 2025

  • Pengumuman Jalur Prestasi, Afirmasi, Mutasi
    14 Juni 2025

  • Pendaftaran Jalur Domisili
    16–19 Juni 2025

  • Pengumuman Jalur Domisili
    20 Juni 2025

  • Daftar Ulang Semua Jalur
    23–26 Juni 2025
    *Catatan: Calon murid yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

📂 Syarat Pendaftaran

Umum (untuk semua jalur):

  1. Formulir pendaftaran (disediakan dan diisi saat mendaftar di lokasi)
  2. Surat Keterangan Lulus SD/MI atau sederajat (asli)
  3. Surat keterangan pondok (jika berasal dari pondok pesantren)
  4. Usia maksimal 15 tahun dan belum menikah
  5. Fotokopi Akta Kelahiran (asli ditunjukkan)
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (terbit maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran)
  7. Foto 3x4 (4 lembar, latar putih)
  8. Cetak Kartu NISN

Jalur Pendaftaran:

  • Domisili:
    Tambahan: Fotokopi Kartu Keluarga (bukan surat domisili, menunjukkan asli); dimasukkan ke map merah

  • Afirmasi:
    Tambahan: Fotokopi KIP/Kartu PKH (masih berlaku); Bukan bukti rekening atau SKTM; dimasukkan ke map kuning

  • Prestasi:
    Tambahan: Fotokopi rapor kelas IV–VI (semester 1 & 2); piagam kejuaraan yang telah diverifikasi DISDIKBUD apabila memiliki; dimasukkan ke map biru

  • Mutasi:
    Tambahan: Fotokopi surat tugas orang tua (instansi/perusahaan); dimasukkan ke map hijau

Cara Pendaftaran

  • Datang langsung ke SMP Negeri 1 Juwangi sesuai jadwal
  • Membawa seluruh berkas sesuai jalur pendaftaran
  • Mengenakan seragam SD/MI bersepatu
  • Mengisi formulir di lokasi pendaftaran
  • Mengikuti seluruh proses seleksi
  • GRATIS! Tidak dipungut biaya apa pun

📍 Alamat Sekolah:
Jalan Raya Utara No.130, Juwangi, Kabupaten Boyolali

📞 Kontak:
0813-9090-4554 (Renanto, S.Pd.)
🌐 smpn1juwangi.sch.id
📱 Instagram: @smpn1juwangi

📄 Unduh Brosur Lengkap:
Klik untuk melihat atau unduh Brosur SPMB 2025–2026